padagambar di atas menunjukkan simbol-simbol yang di selipkan pada sajadah yang banyak di pakai di dalam masjid, bahkan hampir setiap masjid memakainya. Na'udzubillah.. Demikianlah bentuk usaha musuh musuh Islam untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya.
Dantidak boleh melepaskan kaitannya yang erat dengan ayat-ayat yang sebelumnya. Pada bagian akhir dari ayat 6 surah Ash-Shaf. tersebut: "Maka tatkala Rasul datang pada mereka dengan membawa keterangan atau bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: Ini adalah sihir yang terang." dilanjutkan kemudian dengan ayat 7 dari surah yang sama, tersebut:
Tiapsajadah memiliki corak tersendiri. Ada yang berupa batik atau motif lain. Pada umumnya kita yang paling sering adalah menemui sajadah yang ada gambar masjid dan kabah. Ini yang paling sering. Tidak salah kita memilih seperti itu. Kita perlu pilih corak sajadah yang disukai. Lihatlah ukuran dari sajadah Setiap sajadah pasti ada ukurannya.
Halhal yang tidak boleh dibawa oleh santri. Alat elektronik (kecuali senter) dan alat komunikasi dalam bentuk apapun. Pakaian kurang sopan dan kurang senonoh, bergambar berbahaya dsb. Barang-barang dan mainan yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman seperti: kartu bridge/remi, catur, laser dsb.
Sajadahini juga dilengkapi dengan gambar sketsa anggota tubuh anak, seperti kaki, lutut, tangan, hidung, dan dahi. Sensor gerakan pada bagian tubuh tersebut akan membantu anak mempraktikkan gerakan salat dengan urutan yang benar. Bahan. Non wofen fabric + komponen elektronik + ABS. Ukuran. 102 cm x 72 cm.
0W51. Pertanyaan Apakah menginjak Kaโbah dan tempat-tempat suci yang ada dalam sajadah shalat itu haram? Ada propoganda yang mengajak embargo tidak membeli sajadah shalat yang ada gembar tempat-tempat suci agar tidak menginjaknya dengan kaki. Apa pendapat syarโi dalam masalah ini? Terimakasih Teks Jawaban yang tidak ada ruh baik benda mati dan tumbuhan serta semisalnya, tidak mengapa, termasuk dalam hal ini Kaโbah dan tempat-tempat suci selama tidak ada gambar orang. Akan tetapi hendaknya jamaah shalat tidak shalat di hadapan gambar atau di sajadah yang gambarnya agar tidak mengganggunya. Telah diriwayatkan oleh Bukhari 373 dan Muslim, 556 dari Aisyah sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam mempunyai kelambu yang ada gambarnya, maka beliau melihat selintas gambarnya, ketika selesai beliau mengatakan, ุงุฐูููุจููุง ุจูุฎูู
ููุตูุชูู ููุฐููู ุฅูููู ุฃูุจูู ุฌูููู
ู ููุฃูุชููููู ุจูุฃูููุจูุฌูุงูููููุฉู ุฃูุจูู ุฌูููู
ู ููุฅููููููุง ุฃูููููุชูููู ุขููููุง ุนููู ุตูููุงุชูู ููููุงูู ููุดูุงู
ู ุจููู ุนูุฑูููุฉู ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุชู ุฃูููุธูุฑู ุฅูููู ุนูููู
ูููุง ููุฃูููุง ููู ุงูุตููููุงุฉู ููุฃูุฎูุงูู ุฃููู ุชูููุชูููููู โPergi dengan kain ini ke Abu Jahm dan datangkan kain kasar Abu Jahm. Karena ia barusan melenakan dalam shalatku. Hisyam bin Urwah mengatakan dari ayahnya dari Aisyah, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, โSaya barusan melihat gambarnya, sementara saya dalam shalat, saya khawatir menggangguku.โ Kata Khomishohโ adalah baju bergaris dari sutera atau wol Kata Al-Aโlamโ adalah ukiran dan hiasan Kata Anbajaniyah adalah kain tebal tidak ada gambar dan ukiran. Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang bergambar dan berhias karena akibat yang dapat mengganggu dan melalaikan jamaah shalat. Bukan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan yaitu karena ada penghinaan tempat suci dengan menginjaknya. Yang nampak hal itu tidak ada penghinaan dalam hal ini. Bahkan sajadah-sajadah ini sangat dijaga oleh pemiliknya dan biasanya menjadikan ruang kosong untuk tempat pijakan kaki. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang sajadah yang ada gambar masjid apakah shalat di atasnya? Maka beliau menjawab, โPendapat kami, hendaknya tidak layak menaruh untuk Imam sajadah yang ada gambar masjid. Karena terdakang mengganggu dan memalingkan pandangannya dan ini mengurangi shalat. Oleh karena itu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam shalat dengan kain yang ada gambar, beliau melihat selintas gambarnya. Ketika selesai beliau mengatakan, โPergi dengan kain bergambar ini ke Abu Jahm. Dan datangkan kepadaku dengan kain kasar tidak bergambarnya Abu Jahm, karena ia berusan melalaikan shalatku.โ Muttafaq alaihi dari hadits Aisyah radhiallahu anha. Kalau seorang Imam tidak tergangu dengan hal itu, karena buta atau karena hal ini seringkali dilewati sehingga tidak ada perhatian dan tidak mengalihkan pandangannya, maka kami berpendapat tidak mengapa shalat di atasnya. Wallahu muwafiq. Selesai dari Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362. Terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah, 6/181 pertanyaan, โApa hukum shalat di atas karpet yang ada gambar berbentuk bangunan islami. Sebagaimana karpet yang ada sekarang di masjid-masjid. Dan apa hukum shalat di atasnya kalau ada salibnya. Apakah menghukumi itu gambar salib dengan dua sisi bawah panjang dan atas pendek dengan dua sisi yang sama. Atau dihukumi setiap ada dua garis membentang itu salib. Kami mohon bantuan tentang masalah ini, karena semaraknya ujian hal ini, semoga Allah menjaga anda semua. Jawaban, โPertama, Masjid adalah rumah Allah Taโala. Dibangun untuk mendirikan shalat, bertasbih kepada Allah siang malam disertai dengan kehadiran hati, kerendahan, kekhusuan dan khusu kepada Allah. Gambar dan hiasan di karpet masjid dan temboknya termasuk yang melalaikan hati dari zikir kepada Allah dan menghilangkan kekhusuan jamaah shalat. Oleh karena itu para ulama salaf memakruhkannya. Selayaknya umat Islam menjauhi hal itu di masjid-masjidnya untuk menjaga kesempurnaan ibadahnya dengan menjauhkan yang melalaikan dari tempat untuk pendekatan diri kepada Allah Tuhan seluruh alam. Mengharapkan pahala nan agung dan tambahan balasan. Adapun shalat di atasnya sah. Kedua, salib adalah syiar orang Kristen, mereka membuatnya di tempat ibadahnya, mereka mengagungkan dan menjadikan hal itu sebagai ikon akan peristiwa dusta dan keyakinan batil yaitu masih Isa bin Maryam sallallahu alaihi wa sallam di salib. Allah Taโala telah mendustakan terhadap Yahudi dan Nasroni hal itu seraya berfirman Subhanahu wa taโala ูู
ุง ูุชููู ูู
ุง ุตูุจูู ูููู ุดุจู ููู
โPadahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi yang mereka bunuh ialah orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.โ QS. AN-Nisaaโ 157 Maka tidak dibolehkan bagi umat Islam menjadikan hal itu di karpet masjid atau lainnya. Dan jangan dibiarkan, bahkan harus dimusnahkan dengan menghapus dan menghilangkan tanda-tandanya untuk menjauhi kemungkaran dan meninggikan dari penyerupaan orang Nashrani secara umum dan tempat-tempat suci mereka secara khusus. Tidak ada bedanya kalau garis vertikal dalam salib itu lebih panjang dibanding horisontal dan semisal hal itu. Begitu juga kalau sisi atas lebih pendek dari dua garis atau sama dengan yang dibawah.โ wallahu aโlam .
Sajadah, adalah hal yang tidak asing lagi bagi kita umat Islam. Lebih-lebih di negara kita, tersebar luas baik di rumah maupun di masjid-masjid. Sangat beragam dengan berbagai motif dan warna. Ada gambar masjid, kaโbah, ukiran, mozaik, lampu, dan seterusnya. Sebagai seorang muslim boleh-boleh saja kita shalat dengan mengunakan sajadah sebagai alas. Hanya saja, mengingat bahwasanya sajadah yang ada sekarang banyak sekali pilihannya maka satu hal yang harus diperhatikan adalah pemilihan motif dan hiasannya. Jangan sampai gambar atau motif sajadah justru menghilangkan ruh dari shalat itu sendiri yaitu kekhusyukan. Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah shalat mengenakan baju yang ada motif garisnya. Beliau pun melihat selintas ke arah motifnya itu. Maka ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda ุงุฐูููุจููุง ุจูุฎูู
ููุตูุชูู ููุฐููู ุฅูููู ุฃูุจูู ุฌูููู
ู ููุฃูุชููููู ุจูุฃูููุจูุฌูุงูููููุฉู ุฃูุจูู ุฌูููู
ู ููุฅููููููุง ุฃูููููุชูููู ุขููููุง ุนููู ุตูููุงุชูู โPergilah dengan kain ini ke Abu Jahm dan datangkan kain kasar Abu Jahm. Karena kain ini barusan melenakanku dalam shalat.โ Dalam redaksi yang lain beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda ููููุชู ุฃูููุธูุฑู ุฅูููู ุนูููู
ูููุง ููุฃูููุง ููู ุงูุตููููุงุฉู ููุฃูุฎูุงูู ุฃููู ุชูููุชูููููู โAku barusan melihat gambarnya sementara aku dalam shalat, aku khawatir kain ini menggangguku.โ HR. Bukhari 373, Muslim 556 Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kekhusyukan adalah inti dari shalat sehingga beliau menghindarkan segala sesuatu yang dapat merusaknya. Dari hadits diatas dapat kita ambil pelajaran, bahwa dalam masalah ini hendaknya kita memilih sajadah yang tidak menggangu kekhusyukan shalat. Sajadah dengan motif yang dapat mengganggu kekhusyukan harus dihindari. Terlebih sajadah yang ada di masjid, hendaknya bebas dari motif-motif yang mengganggu. Para ulama melalui Lajnah Daimah telah menjelaskan ููุงูุฑููุณูููู
ู ููุงูุฒูุฎูุงุฑููู ููู ููุฑูุดู ุงูู
ูุณูุงุฌูุฏู ููุฌูุฏูุฑูุงููููุง ู
ูู
ููุง ููุดูุบููู ุงูููููุจู ุนููู ุฐูููุฑู ุงูููููู ููููุฐูููุจู ุจูููุซูููุฑู ู
ููู ุฎูุดูููุนู ุงูู
ูุตููููููููุ ููููุฐูุง ููุฑููููู ููุซูููุฑู ู
ููู ุงูุณูููููู. ููููููุจูุบููู ููููู
ูุณูููู
ููููู ุฃููู ููุฌููููุจูููุง ุฐููููู ู
ูุณูุงุฌูุฏูููู
ูุ ู
ูุญูุงููุธูุฉู ุนูููู ููู
ูุงูู ุนูุจูุงุฏูุชูููู
ู โGambar dan hiasan di karpet masjid dan dindingnya termasuk yang melalaikan hati dari zikir kepada Allah dan menghilangkan kekhusyukan jamaah shalat. Oleh karena itu banyak ulama salaf memakruhkannya. Selayaknya umat Islam menjauhkan hal itu dari masjid-masjid untuk menjaga kesempurnaan ibadah mereka.โ Fatawa Lajnah Daimah 6/181 Termasuk juga, sajadah yang bergambar masjid. Baik gambar masjidil haram, Nabawi, Aqsha, maupun masjid yang lainnya. Lebih baik dihindari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, dengan berdalil dengan hadits di atas menjelaskan ุงูููุฐูู ููุฑูู ุฃูููููู ููุง ููููุจูุบูู ุฃููู ููููุถูุนู ููููุฅูู
ูุงู
ู ุณูุฌุงุฏู ูููููู ุชูุตูุงูููุฑู ู
ูุณูุงุฌูุฏ ุ ููุฃูููููู ุฑูุจููู
ูุง ููุดููููุด ุนููููููู ููููููููุชู ููุธูุฑููู ููููุฐูุง ููุฎููู ุจูุงูุตููููุงุฉู โPendapat kami, bahwasanya tidak layak menaruh untuk Imam sajadah yang ada gambar masjid. Karena terkadang mengganggu dan memalingkan pandangannya dan ini mengurangi kesempurnaan shalat.โ Fatawa Syaikh Ibnu al-Utsaimin 12/362 Oleh sebab itu, hal inilah yang harus kita perhatikan bersama. Jangan sampai membeli sajadah dengan motif yang dapat mengganggu kekhusyukan. Terlebih bagi para pengurus masjid, hendaknya hati-hati dalam menentukan karpet sajadah masjid. Jangan sampai akhirnya membuat jamaโah kehilangan kekhusyukan karena sibuk memperhatikan dan memikirkan motif sajadah ketika shalat. Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah dan lulus pada tahun 1438H. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah LPTA dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.
gambar sajadah yang tidak boleh dipakai